Header Ads

Iklan

Dalam 2 Jam Pencuri Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun

SAROLANGUN - Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun Kamis 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana berdasarkan dalam KUH-Pidana " Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana. (2/5)25).

Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasertya. S.IK. ,M.Si melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurrniawan. Sampaikan pada awak media ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 01 Mei  2025.

Telah terjadi tindak kriminal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Yang mana Seorang Laki laki bernama M. Rahmat Kaswara berusia 48 Tahun beralamat Desa Limbur Tembesi telah melaporkan tindakan kriminal " pencurian satu unit kendaraan sepeda motor.

Dari keterangan saksi Riska Rafika seorang perempuan berusia 15 tahun beralamat di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Serta MILA Karmila perempuan berusia 22 tahun Alamat Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Kronologis disampaikan Korban pada Petugas, " Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Sekira Pukul 10.30 WIB, Korban berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Dusun Dalam, Kec. Bathin VIII, Kab. Sarolangun menuju Pasar Kel. Limbur Tembesi, Kec. Bathin VIII, Kab. Sarolangun.

Sesampainya di Pasar Kelurahan Limbur Tembesi, korban memarkirkan kendaraan di depan Rumah Supratman yang berada di dekat pasar tersebut. 

Setelah berbelanja Korban menuju ke lokasi motor terparkir untuk kembali ke rumah, korban kaget sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula di parkirkan. 

Beberapa saat korban mencari di sekeliling pasar namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapat keterangan dan saksi maka mengerucut pada seseorang diduga pelaku seorang Pria Inisial RM 19 tahun beralamat diDesa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bathin VIII dipimpin Ipda. I Gede Kari Prasanthi. S.trm selaku Kanit Reskrim beserta Personil Unit Reskrim dan Provost melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah di kantongi identitasnya. Berdasarkan penyelidikan di lapangan didapati info cepat, Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui berlari menuju kebun sawit yang terletak di Jalan Lintas Limbur Tembesi, Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intel, dan anggota piket Polsek Bathin VIII langsung menuju Ke TKP.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pelaku Inisial RM 19 tahun, dari Hasil introgasi cepat terhadap Pria 19 tahun ini, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut di giring ke mapolsek Bathin VIII beserta barang Bukti satu unit sepeda Motor Bebek Manual Serta STNK atas Nama Korban dan Kunci T. Tutup Kapolsek

Diberdayakan oleh Blogger.