Header Ads

Iklan

Cabuli 8 Orang, Kemenag Sarolangun Usulkan Pemberhentian AM Sebagai PNS

Aksi kekerasan asusila terhadap anak di  bawah umur kembali menyayat hari warga Kabupaten Sarolangun.

Setelah senter diberitakan beberapa waktu lalu, Media ini mencoba mengali informasi lebih lanjut dengan mengonfirmasi Kepala Kementrian Agama Sarolangun.

Benar saja, Seorang ustad yang berinisial AM, (46). Telah ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Sarolangun. Karena telah terbukti melakukan tindakan asusila kepada 8 orang santriwati.

Lebih ironisnya, AM sendiri merupakan Pegawai Negeri dan seorang Guru di salah satu Madrasah Tsanawiah (MTS) di Kabupaten Sarolangun.

Dari aksi keji ini, Telah menimbulkan korban sebanyak 8 orang anak dibawah umur.

Drs M Syatar mengungkapkan saat ini, Kemenag telah mengajukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Agama kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

"Informasinya Yo 8 orang, Sudah Kito ajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk pemberhentian sementara sebagai Pns," kata dia.

Lanjut Syatar, Untuk saat ini ia berharap seluruh masyarakat menunggu hasil proses hukum terhadap pelaku oleh pihak berwajib.

"Kito tunggu proses hukum, bisa jadi hukuman disiplin sebagai Pns, Bisa jadi Yo, kalau sudah ado putusan Pengadilan jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah," ungkapnya.

Aksi bejatnya mulai terungkap, Ketika AM angkat kaki dari salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Singkut menuju salah satu Surau tempat pengajian di Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan.

"Disitulah yang bersangkutan itu sempat ngajar dan bawa anak-anak disitu, karno Surau MPU itu tidak ada lagi imam dan mencari imam yang baru," jelasnya.

"AM ini melihat situasi disana elok, Akhirnya anak-anak ini di boyong nya kesitu. Di situlah baru terungkap bahwasanya AM ini pernah melakukan pelecehan," jelasnya lagi.

Setelah 1 Bulan menetap di Lubuk Sayak, Aroma busuk perlakuan AM perlahan mulai tercium oleh para wali santri.

 "Pada waktu itu kejadian lah, dan diamankan oleh Pihak Kepolisan, Secaro Dinas kito sudah mengajukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (memet)

Diberdayakan oleh Blogger.