Ipda I.Gde Kari Bekuk Pelaku Curanmor Di Bathin VIII
SAROLANGUN - Aksi pencurian kendraan roda dua kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun
Kali ini, penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil di laksanakan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Kamis 1 Mei 2025.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan mengatakan, bahwa, pengejaran terhadap terduga pelaku bermula setelah Polisi mendapatkan laporan kehilangan dari Rahmat Koswara (48) warga Kelurahan Limbur Tembesi.
Iptu Erik juga memaparkan bahwa Kepolisian melakukan pembekukan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII. Tanggal 1 Mei 2025.
Untuk informasi, mulanya korban berangkat dari tempat tinggalnya di Desa Dusun Dalam menuju Pasar Limbur Tembesi untuk berbelanja, Setelah sampai di tujuan, Ia (korban) langsung memarkirkan sepeda motornya di area pasar. Sekira Pukul 10:30 WIB.
"Setelah berbelanja, korban menuju ke lokasi motor terparkir untuk kembali ke rumah, namun ia kaget sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula di parkirkan," ujar Kapolsek Bathin VIII.
Tak ingin berlama-lama, Korps Bhayangkara yang sekarang di kenal familiar dengan slogan (Polri untuk masyarakat) langsung bergegas mengumpulkan informasi dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Setelah mendapat keterangan dan para saksi, Kepolisian mengerucut pada seorang Pria Inisial RM (19 ) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Kapolsek lagi.
Lanjut Iptu Erik, Operasi di pimpin oleh Perwira Pertama Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2024, yakni, Ipda. I Gede Kari Prasanthi. S.trm selaku Kanit Reskrim beserta Personil unit Reskrim dan Provost.
"Dihari yang sama, pada pukul 13.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui berlari menuju kebun sawit yang terletak di Jalan Lintas Limbur Tembesi. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intel, dan anggota piket Polsek Bathin VIII langsung menuju Ke tempat kejadian perkara,” tutup Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Ipda I.Gde Kari berhasil mengamankan barang bukti berupa, STNK dengan nomor Polisi BH 5891 QY atas nama Rahmat Koswara, 1 buah kunci Motor serta bukti pembayaran kredit.
Post a Comment