Gara-Gara Utang Piutang Nyawa Melayang
SAROLANGUN - RY (30) seorang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan Batubara harus meregang nyawa di tangan tersangka T (22) di karenakan masalah utang piutang.
Semua itu di paparkan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar, Saat Jumpa Pers Kamis (13/2).
Kata Iptu June, tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai sopir angkutan Batubara di salah satu Perusahaan Tambang di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dari penuturan tersangka kepada petugas, awal mula kejadian naas itu bermula pada saat Tersangka menanyakan terkait utang piutang.
"Pada 1 Pebruari 2025 sekira pukul 18:00 WIB, tersangka berhenti di Rumah Makan di daerah Koto Boyo Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Di Rumah Makan tersebut TSK menanyakan Korban terkait hutang minyak solar sebanyak 17 liter," kata IPTU June sebagaimana keterangan korban.
"Namun korban marah-marah dan melakukan pemukulan terhadap TSK, dan korban bersama temannya langsung masuk mobil dan pergi dari tempat tersebut," ujar Kasat Reskrim menambahkan.
Kepada awak media, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa, TSK harus menanggung luka lebam akibat aksi arogan yang di lakukan korban.
Lanjut IPTU June, TSK menghampiri korban yang sedang menunggu antrian muat Batubara untuk melakukan balas dendam atas kejadian pemukulan terhadap dirinya.
"Saat itu korban hendak membuka pintu mobil dan tersangka langsung mengayunkan senjata tajam dengan tangan kanan kearah tubuh korban sebanyak tiga kali, salah satunya mengenai dada dan TSK pun langsung bergegas melarikan diri dari TKP," paparnya.
Tak menunggu lama, Satreskrim Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Kampung Halamannya, namun, saat itu Polisi tidak berhasil meringkus Tersangka.
Upaya lain pun di lakukan petugas, dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga dengan harapan TSK bisa Koperatif menyerahkan diri.
"Pada 10 Pebruari dengan diantar keluarganya, Korban langsung menyerahkan diri ke Polres Sarolangun," terang Kasat Reskrim.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, TSK di ancam dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 353 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 20 Tahun atau pidana mati.









Post a Comment