Header Ads

Iklan

293,92 Gram Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun

SAROLANGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali membekuk tiga orang pria penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Sarolangun.

Semua itu di sampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si bersama Kasat Narkoba AKP Ojak P. SItanggang, Kanit Opsnal IPDA I Gde Kari, KBO IPDA Heri Manau, Kamis (13/2) dalam Conference Pers.

Kepada awak media, AKP Ojak P Sitanggang menyampaikan bahwa TKP berada di area Polsek Sarolangun pada 31 Januari lalu.

Tak luput, Ia juga membeberkan bahwa, dari tangan pelaku Polisi berhasil mendapati barang bukti Jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang berbeda.

"Barang buktinya, total hampir sekitar 300 gram, tiga kantong, ancaman pidananya sendiri di atas 5 Tahun," kata Kasat Narkoba.

"Selain sabu ada ekstasi sebanyak 5 butir," tuturnya menambahkan.

Ketiga pelaku tersebut ialah , MK, HP dan EP yang merupakan warga Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dari hasil pengembangan di lapangan, Narkotika di dapati oleh pelaku dari Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda Sepuluh Miliar Rupiah di tambah satu sepertiga.

Diberdayakan oleh Blogger.