PT SAL dan SAD Sepakat Berdamai, Ini Poin-poin Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Konflik antara PT Sary Aditya Loka (SAL) dan Suku Anak Dalam (SAD) beberapa hari lalu telah menemukan titik terang atau kesepakatan perdamaian.
Berkat tangan dingin Bupati Sarolangun Hurmin, Kedua belah pihak telah resmi menyatakan ke publik untuk berdamai.
Meski Melewati dialog yang panjang, di Kantor Bupati Sarolangun Jum'at 17 April 2025. Pihak perusahaan dan (SAD) bersama-sama menandatangani nota kesepakatan.
Tidak hanya itu, PT Sari Aditya Loka juga menyerahkan ganti rugi berupa uang tunai sebanyak Rp. 75.000.000 kepada Temenggung Njalo.
Dalam bicaranya, Bupati Sarolangun mengatakan pertemuan yang berlangsung hingga malam hari ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan suasana aman dan damai.
"Kita hidup di Kabupaten dengan menjunjung tinggi nilai "Sepucuk adat serumpun pseko" tidak sekedar menjadi slogan. Melainkan harus di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari," kata H Hurmin.
Sementara itu, Perwakilan PT SAL yakni, Joko Susilo. Menyatakan bahwa penyelesailan konflik yang terjadi sejak 12 April lalu bisa diselesaikan secara humanis.
"Dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi serta kerja sama seluruh pihak terkait," ujar Joko.
Selaras dengan Joko, Slamet Riyadi juga menyampaikan. Bahwa, Perusahaan telah berkontribusi dalam menyediakan layanan kesehatan berupa mobil ambulance dan posyandu kepada orang rimba sejak 2018 silam.
Tak hanya di bidang kesehatan, PT SAL juga memperhatikan fasilitas menimba ilmu bagi SAD.
"Penyediaan ambulance khusus bagi SAD dan sanggar pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, Perguruan tinggi dan honorium bagi 16 tenaga pengajar," beber Slamet.
Adapun kesepakatan penyelesaian konflik, berupa hukum adat SAD yakni. PT Sary Aditya Loka di tuntut menganti rugi setengah bangun.
1. 1 korban 250 lembar kain dengan jumlah nilai 25.000.0000 per satu orang korban.
2. Total 750 lembar kain dengan korban 3 orang yang apabila di rupiahkan berjumlah Rp. 75.000.000.
3. Apabila korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut dalam kurun waktu 30 hari sejak kesepakatan ini di buat, Maka pihak perusahaan menambah biaya setengah bangun menjadi bangun.
4. Maka dari itu, PT SAL menanggung. Biaya kerusakan klinik di PT SAL, biaya kerusakan ruang TK, biaya kerusakan rumah mes, biaya kerusakan pos jaga, pengobatan korban security dari PT SAL dan jumlah kerugian aset sebesar Rp. 368.000.000.
Kepada Suku anak dalam (SAD) juga terdapat larangan yang meliputi beberapa poin sebagai berikut.
1. Pihak SAD dari pihak manapun dilarang melakukan pemanenan TBS yang ada di kebun inti 1 dan 2 Perusahaan.
2. Pihak orang rimba dilarang membawa senjata api (kecepek) diwilayah Perusahaan, apabila melanggar akan mendapat sanksi hukum perundang-undangan.
3. Bersedia menerima sanksi penegakan hukum positif bila terjadi aktivitas pelaku usaha penampung TBS atau brondol curian dari PT SAL.
Dalam perundingan tersebut, Hadir Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.sos. M.han, Kajari Sarolangun Roly Manampiring, SH, MH, Waka Polres Kompol S. Berutu, SH, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, Pabung Dim 0420/Sarko Mayor Chk Dedy Afrizal, SH, MH, Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, MH, Para Kepala OPD, Temengung, Lembaga Adat dan kedua belah pihak. (met)









Post a Comment