Header Ads

Iklan

Pemdes Bathin Pengambang Bersama BPD Buat Perdes Larangan PETI, Ternak dan Lubuk Larangan

SAROLANGUN - Pemerintah Desa Bathin Pengambang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan aktivitas Peti di aliran pertanian warga dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kades Aniswen pada sabtu 9 Agustus 2025 mengatakan, Semua itu penting dilakukan sebagai langkah nyata dalam pelestarian alam.

"Perdes itu sudah diluncurkan Senin belakang, Yang pertama itu tidak ada PETI ilegal yang beroperasi di aliran sawah sampai di wilayah Sungai Batang Asai yang ada di Desa Bathin Pengambang. Kedua tentang ternak dan lubuk larangan," ungkap Aniswen.

Dengan adanya aturan ini, Anis berharap masyarakat bisa menaati nya.

Apabila masih terdapat warga yang melanggar, Pemdes bersama BPD akan melakukan teguran yang mana jika tidak di indahkan maka Kepala Desa Aniswen akan mengambil langkah dengan menyerahkan pelanggar kepada pihak yang berwajib.

"Pertama apabila melanggar kami akan berikan teguran, Jika masih tidak di indahkan kami berhak melapor kepada pihak berwajib," pungkasnya. (Memet)

Diberdayakan oleh Blogger.