Header Ads

Iklan

Main Hakim Sendiri, 9 Pria Di Batang Asai Masuk BUI

SAROLANGUN - Apresiasi yang luar biasa atas prestasi yang di torehkan Polres Sarolangun di bawah Kepemimpinan AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si.

Bukan tanpa alasan, Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meregang nyawa di Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Dalam Conference Pers yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar, Rabu, 12 Maret 2025. Tindakan main hakim sendiri itu sampai di tangan Polisi melalui laporan saudara kandung korban atas nama Efendi bin Samsi.

"Laki-laki tempat tinggal di RT 13 Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Pelapor dan beberapa orang melapor ke Polsek Batang Asai, Ini sebagai kakak kandung korban yakni (R) Bin Samsi (ALM)," kata Iptu June.

Di hadapan awak media, Iptu June juga menjabarkan 9 nama-nama yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"Yaitu AS, AM, HA, IQ, JU, KA, LA, MA dan Dengan kejadian pada, Minggu 2 Maret 2025 Pagi Subuh," terangnya.

Sementara, Dari hasil penyidikan Polisi kepada Tersangka, Di Duga Masyarakat Dusun Bawah Buluh telah lama berang akibat ulah korban yang sering melakukan pencurian di Desa mereka.

"Dan pada 2 Maret 2025 sekitar Pukul 01:00 WIB Dini Hari, korban tertangkap saat hendak melakukan pencurian di rumah saudara M," ulasnya lagi.

Setelah di keroyok, korban di larikan ke Puskesmas Pekan Gedang untuk dilakukan perawatan intensif, namun naas, saat di tangani secara Medis nyawa nya tidak tertolong.

"Yang menyebabkan kematian di duga terdapat luka di kepalanya, Korban meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pekan Gedang," paparnya.

Atas perlakuan 9 tersangka itu, Polisi akan menjerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP Pidana di ancam dengan hukuman penjara selama 12 Tahun.

Diberdayakan oleh Blogger.