Header Ads

Iklan

Curi Kotak Amal Untuk Judi Online, Pria Sarolangun Di Ringkus Polisi

SAROLANGUN - Maraknya kasus pencurian yang diakibatkan oleh pengaruh Judi Online (Judol), membuat Kepolisian mengambil tindakan tegas.

Kali ini, Personil Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah Masjid yang ada di Kecamatan Sarolangun sejak bulan Oktober hingga November 2024.

Semua itu di ungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M,Si melalui Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia S.TrK, SIK dalam jumpa pers di Mapolsek Sarolangun, Selasa (5/11).

Kasus tersebut berhasil di ungkap Polisi setelah menerima laporan oleh SPKT Polsek Sarolangun pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, tak menunggu lama, Kanit Reskrim Polres Sarolangun bersama anggotanya segera melidik seraya mengumpulkan informasi di lapangan.

“Setelah dapat informasi bahwa terduga pelaku berada di RT.12 Kel. Aur Gading, dan di Simp RS LGM. pada hari Jumat (1/10) sekira pukul 05.30 wib (dini hari) petugas berhasil mengamankan FR (21 tahun), YA (18 tahun), AM (19 tahun), ES (18 tahun) dan AF (18 tahun) di tempat terpisah yang diduga melakukan pencurian sesuai LP tersebut,” ungkap AKP Ilham.

Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, berhasil di amankan beberapa barang bukti berupa 1 unit SPM jenis Yamaha yang di pakai dalam melancarkan aksi, 1 buah korek api lengkap dengan lampu penerangan untuk mencongkel kotak amal, 1 kotak amal serta 1 senjata tajam.

Tak hanya di Sarolangun, Pelaku juga melancarkan aksinya hingga ke Kecamatan Singkut.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan Pencurian di beberapa TKP di Kec. Sarolangun bahkan di Singkut, antara lain sesuai LP-B/30/X/2024/sek srl, tanggal 31 Oktober 2024 tentang Pencurian Kotak Amal Masjid," terang Kapolsek Sarolangun.

Yang lebih ironisnya, tujuan utama pelaku mengondol kotak amal ialah untuk mengumpulkan pundi-pundi agar bisa bermain Judi Online (Judol).

"Uang hasil pencurian di gunakan untuk Membeli Chip Damino (judi online),” tambahnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya,  Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Tujuh tahun.

Diberdayakan oleh Blogger.