M Syatar, Zakat Fitrah Ada Tiga Tingkatan
SAROLANGUN - Kepala kementerian agama (Kemenag) kabupaten Sarolangun M Syatar, menyebut pembayaran zakat fitrah pada idul fitri 1445 hijriah tahun 2024 terdiri dari tiga tingkat.
Hal itu di sampaikanya, Jum'at (22/3), usai menghadiri rapat di kantor Bupati Sarolangun.
"Merujuk dari surat edaran menteri agama nomor 14 tahun 2022, bahwasanya zakat fitrah ada tiga tingkatan sesuai ketentuan dari 2,5 kg beras itu minimal. Kemungkinan ada yang lebih silahkan," kata Syatar.
Di lanjutkanya, berbeda nominal apabila masyarakat ingin membayar mengunakan uang tunai.
"Untuk beras termahal itu kita uangkan sebanyak Rp 45 ribu rupiah per jiwa, kemudian untuk tingkat sedang Rp 40 ribu per jiwa dan tingkat terendahnya Rp 35 ribu rupiah," tandasnya. (met)








Post a Comment