Header Ads

Iklan

Narkotika Butakan Suami Istri di Sarolangun

SAROLANGUN - Dalam konferensi pers yang di helat Jum'at, (23/2) bertempat di Mapolres Sarolangun. Telah di beberkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua pelaku yakni RH dan MF.

Di ketahui keduanya merupakan warga Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang. Yang di ringkus pada 5 Januari 2024, sekira pukul 17:00 WIB.

Dari tangan RH dan MF Ujar Budi Prasetya, berhasil di amankan 3 klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 96,26 gram, dua timbangan dan satu bungkus klip kosong.

"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar," ungkap Kapolres.

Tak berhenti sampai di situ, Satres Narkoba di bawah nahkoda AKP Hendri juga berhasil memecahkan peredaran narkoba yang melibatkan 4 orang pelaku.

"Antara lain pasangan suami istri inisial DA dan PA serta dua orang pelaku lain inisial PY dan RI," paparnya.

Penangkapan ini berhasil di lakukan oleh kepolisian tepat di depan Polsek kota Sarolangun, pada 19 Pebruari lalu.

Di lanjutkan AKBP Budi, dari peringkusan yang berhasil di lakukan oleh unit Sat narkoba dapat di amankan satu unit mobil, satu plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,126 gram.

Mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 132 ayat(1) jo pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1)jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksi seumur hidup atau 5 sampai dengan 10 tahun penjara. (MET)

Diberdayakan oleh Blogger.