Tiga Pelaku Curas Di Singkut Yang Meresahkan Berhasil Diringkus Polres Sarolangun
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Pelawan Singkut diback up Unit Buser Polres Sarolangun, pada, Senin, (11/12/2023) ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka atas nama Mus Mulyadi, Apis, dan Arif. Ketiganya warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Sarolangun.
Dikatakan Iptu H Amran, Kapolsek Pelawan Singkut, melalui Kanit Reskrim Bripka Sabil, penangkapan ini bermula saat adanya laporan adanya perncurian dalam kekerasan. Kemudian pihak Reskrim Polsek Pelawan Singkut berkordinasi dengan Reskrim Polres Sarolangun untuk melakukan penyelidikan.
“Karena banyak kejadian wilayah hukum Singkut. Setelah itu Buser Polres dengan kami (Polsek) bergabung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah menemui titik terang,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis dari Polres Muratara dan sudah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Singkut sudah dua kali.
“Pemeriksaan yang sudah dilakukan pada tersangka uang hasil pencurian dengan kekerasan masing-masing tersangka mendapatkan Rp 1,5 juta. Uang itu dipergunakan untuk main slot dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diaman yaitu 1 (Satu) unit Sepeda motor merek Honda Jenis beAt yang digunakan pelaku dan 1 bilah senjata tajam jenis golok untuk melakukan aksi kejahatan.
Atas kejadian ini, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
“Ancaman yang kita terapkan yaitu Pasal 365 KUHP minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya








Post a Comment