Sarolangun - sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Hariyanto (39) warga Kecamatan Singkut dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pria yang dikenal sebagai pengusaha ini. Akhirnya berhasil diamankan Timsus Kejaksaan Negeri Sarolangun di rumahnya, Rabu (20/12/2023) dan akan menjalani putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 78/2023.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rizkon Lothar SH saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, pihaknya telah dua kali melakukan upaya pengamanan, namun gagal dikarenakan terpidana Heriyanto selalu melakukan upaya perlawanan kepada petugas dengan mengunakan senjata tajam.
“Ini yang ke tiga. Pertama dan ke dua gagal kami melakukan eksekusi, petugas dihadang dengan mengunakan senjata tajam pedang samurai dan parang.”
Semenjak tanggal 29 September 2023 lalu telah menetapkan Hariyanto kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun.
“Kalau untuk DPO putusannya 29 September 2023 berarti hampir 3 bulan.”
Setelah menjalani tes kesehatan, Hariyanto kemudian dibawa langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk memjalani hukuman selama 2 tahun penjara, katanya.








Post a Comment