PT SMM Diberhentikan Sementara Oleh DLh Sarolangun
Pemerintah Kabupaten Sarolangun Melalui Leding Sektor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Resmi mengirimkan Surat Pemberhentian Sementara Kepada PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) Selama 120 Hari terhitung tgl 19 Januari 2026 Dengan Teguran Surat ini PT.SMM Resmi Berhenti total Tidak Ada Kegiatan dan Aktifitas sehari-hari ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mengirimkan Surat tersebut Bahwasanya PT.SMM Yang Terletak di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Belum Memiliki Surat Izin Lingkungan Dari Awal Buka sampai Sekarang, Surat Izin Lingkungan adalah salah Satu Jantung dalam Operasional PT tersebut, Karna tanpa adanya Surat izin lingkungan PT SMM tidak Bisa Membuat Surat izin yang lain. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Memberikan Sangsi tersebut selama 120 hari apa bila PT.SMM tidak Menepati Janji Keputusan Sangsi tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sangsi kedua dan Denda.Senin 19/1/26.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hidup (DLH) Kurniawan.ST,ME Melalui Kepala Bidang Penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan Hidup Amin Faisal mengatakan.
" kami sebagai Leding sektor Pemerintah Kabupaten Sarolangun Penataan dan Peningkatan Kapasitas lingkungan Resmi Sudah memberikan Surat teguran Pertama kepada PT.SMM Karna Belum Memiliki Surat Izin Lingkungan Maka kami Memberikan Waktu Untuk PT.SMM Untuk Melengkapi Syarat Membuat Surat izin tersebut Selama 120 hari Terhitung dari tanggal 19 Januari 2026" Kata Amin Faisal.
"Kami Selalu Memberi Waktu kepada PT.SMM Untuk Segera Melengkapi Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Lingkungan Yang Sudah Kami sampaikan, Kami tidak Segan-Segan Sampai Waktunya Belum di Penuhi Kami akan Memberikan Ketegasan kepada PT.SMM tersebut," kata Amin.
Selama Sangsi Sudah kami berikan kepada PT.SMM Selama 120 Hari, Maka Tidak ada lagi Operasional dan Aktivitas di PT tersebut, Kalau Melanggar ataupun ada laporan Maka kami akan Berikan Peningkatan Sangsi dan berupa Denda Sesuai aturan lingkungan Hidup," bebernya lagi.








Post a Comment