Ayah di Cermin Nan Gedang Polisikan Anak Kandung Gegara Curi Uang, Demi Main Judi Online
Seorang ayah inisial AR Bin HM (Alm), Desa Lubuk Resam Hilir Kec.Cermin Nan Gedang , melaporkan anaknya inisial IP Bin AR ke Polsek Limun gegara mencuri uang Rp. 2.000.000 Uang curian itu digunakan IP untuk bermain judi slot
"Pelaku tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri. Dari pengaduan tersebut korban merasa keberatan, sudah sering terjadi dan ingin menempuh jalur hukum berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga sendiri hingga pelaku dapat kami amankan," ucap Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu, S.H., Selasa (28/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Kecamatan Limun (27/7). IP mencuri uang saat rumah sepi karena ditinggal pergi ayahnya saat bekerja.
"Saat itu pelapor pergi ke bekerja sebagai petani, dia sudah mendapati uang didalam lemari terbuka dan uang tunai Rp 2.000.000 juta yang disimpan di dalam lemari sudah hilang," ungkapnya.
Aksi pencurian itu terungkap usai korban curiga dengan anaknya yang tidak pulang-pulang. AR Bin HM (Alm) pun mulai mencurigai anaknya yang merupakan pecandu judi online.
"Saat terima laporan korban kami amankan yang bersangkutan dan dia juga mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri uang dengan cara merusak kunci dari pintu lemari. kata Iptu Usaha Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan, IP nekat mencuri uang ayahnya lantaran kecanduan judi slot.
"Uangnya digunakan pelaku untuk judi slot. Alibinya dia (pelaku) mengambil Rp 2.000.000 juta, karena kexanduan judi online." sebutnya.
Atas perbuatannya IP kini telah di tahan di Polsek Limun. Pelaku dijerat Pasal Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.









Post a Comment