Header Ads

Iklan

Pemuda 19 Tahun Diciduk Beserta Puluhan Kilo Gram Ganja

Setelah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di dalam angkutan antar lintas Sumatera.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun Jambi, Melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba hingga ke Bandar Lampung.

Al hasil, Petugas berhasil meringkus pria berinisial RAP (19) warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung berhasil diamankan beserta barang bukti 10 kg ganja sisa 30 kg yang di temukan pada bagasi mobil ALS.

Semua itu, Disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah bersama Kasat Narkoba AKP Ojak Sitanggang, saat jumpa Pers, Selasa 20 Januari.

Di informasikan Kapolres Sarolangun, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Narkotika jenis tersebut melintas di wilayah hukum Polres Sarolangun, Jambi.

Tak menunggu lama, Satresnarkoba Polres Sarolangun yang di pimpim tim Opsnal Rajawali Ipta F. Aritonang  bersama Si Propam Polres Sarolangun, Sat lantas dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, Sekira pukul 02:40 Wib. 

Menemukan 1 Karung putih yang berisikan 2 kardus besar diisikan 30 (tiga puluh) bungkus paket yang di lakban kuning di duga Narkotika jenis Ganja di dalam garasi 1 Unit Mobil Bus PT.ALS Warna Hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan lintas sumatera tepatnya depan Polsek Kota Sarolangun.

Kemudian tim memanggil Sopir bus PT. ALS berinisial (WL), Kemudian dilakukan introgasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket yang di ambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru akan di kirim ke loket Provinsi Lampung.

Kepada petugas, Sopir Bus tersebut tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi 30 (tiga puluh) bungkus yang di lakban warna kuning.

Kemudian Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengejaran hingga ke Kota Lampung dengan mengiringi Bus yang membawa 30 (tiga puluh) paket yang di duga Narkotika jenis ganja, Kemudian pada Rabu (07/01/2026) sekira pukul 07.00 Wib, Sopir Bus a.n WL Menurunkan 1 Karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Bungkus paket yang di lakban coklat yang di duga berikan Narkotika jenis ganja diletakan di dalam loket.

Tidak lama, Kemudian datang seorang laki-laki inisial RAP yang menjemput paket tersebut, setelah RAP menemui penunggu loket untuk mengambil paket tersebut, lalu RAP mengambil dengan cara diangkat 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) paket diduga Narkotika jenis ganja, kemudian tim berhasil mengamankan RAP dan mengintrogasinya.

Kepada petugas, RAP mengakui jika barang haram tersebut di pesannya via Whaatsaap dengan nama kontak BOS BENGKEL.

RAP tidak mengaku tak tahu-menahu siapa pengirim paket tersebut.

Guna mengumpulkan informasi lebih lanjut, Pria 19 tahun itu di giring ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

“RAP yang merupakan pemuda lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 Kg. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” terang AKBP Wendi.

Atas perbuatan nya, Ia diganjar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya RAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana.” Sambung AKBP 

Usai relase di gelar, Kapolres Sarolangun bersama Ketua Pengadilan Negeri SarolangunNovarina Manurung, Kasi Pidum Susilo, Lurah Aur Gading diwakili Ali Wardana, dan Dinas Kesehatan Sarolangun memusnahkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dibakar di halaman Mapolres Sarolangun. (met)

Diberdayakan oleh Blogger.