Akhir Pelarian Pelaku Pengelapan TBS di Tangkap Kejaksaan Negeri Sarolangun
Setelah Tujuh Tahun menghilang dari kejaran tim Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Rusdi (58) warga Karang Mendapo terdakwa kasus pengelapan pembayaran TBS di salah satu perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun berhasil di tangkap, pada Kamis 21 Agustus sekira pukul 09:00 WIB.
Kajari Sarolangun Roly Manampiring, SH, MH melalui Kasi Intelijen Rikson Lothar Siagian, SH, MH mengatakan TKP penangkapan berada di wilayah Sri Pelayang. Saat terdakwa sedang makan.
Sebelumnya, Ia telah di jatuhi vonis pada Tahun 2018 oleh Makhamah Agung dan di jerat Pasal 372 KUHP.
"Terpidana pelaku pengelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP pidana penjara Dua Tahun, Yang bersangkutan diputus melalui putusan Mahkamah Agung diawali putusan Pengadilan Negeri Sarolangun selama Sembilan Bulan. Dengan tuntutan kita (Jaksa) Dua Tahun," ungkap Kasi Intel.
"Kemudian kita mengajukan banding di putus oleh Pengadilan Tinggi Jambi selama Dua Tahun. Yang bersangkutan mengajukan kasasi dan putus MA RI tetap pidana penjara Dua Tahun," bebernya dihadapan awak Media.
Lanjut Rikson, Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Terdakwa akan langsung di limpahkan ke Lapas II B Sarolangun.
"Hari ini langsung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan," kata dia.
Selama pelarianya, Mantan Kepala Desa Karang Mendapo itu kerap berpindah-pindah tempat sembunyi dengan maksud bisa meloloskan diri.
Tidak luput, Kejaksaan juga membenarkan bahwa Rusdi merupakan ketua lembaga pengelola kebun kelapa sawit yang kedapatan tidak memberikan 35% dari hasil penjualan tandan buah segar kepada pihak Koperasi Tiga Serumpun dan menjual TBS kepada pihak lain selain Perusahaan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Kerugian yang di alami Koperasi Tiga Serumpun bersama Perusahaan di tafsir mencapai angka Rp. 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
Post a Comment