Header Ads

Iklan

Respon Cepat, Polsek Mandiangin Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

SAROLANGUN - Korban IS alami mengalami luka robek di pungung dan tangan akibat tebasan senjata tajam berjenis parang , akibat ulahnya, Pelaku J 36 tahun,warga Desa Bukit Peranginan Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun dan pelaku J menyerahkan diri ke Polsek Mandiangin dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin, kejadian tersebut kamis pagi (17/10/2024) Tempat kejadian Perkara di Desa Bukit Peranginan. 

Polisi menyita satu bilah parang bergagang Plastik berwarna hitam yang digunakan pelaku dan baju korban yang bersimbah darah. Sedangkan korba IS masih dalam perawatan oleh Tim Medis akibat luka robek  di bagian pungung sebelah kanan dan tangan.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Mandiangi AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH, MH. Ianya menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

“Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 07.40 wib, IS bersama kawannya mendatangi J di Pos simpang PT JTSP di Desa Bukit Peranginan kemudian terjadi adu mulut antara IS dan pelaku J, karena jawaban J yang tidak diterima IS sehingga IS melakukan pemukulan terhadap J mengunakan tangan sebelah kanan yang mengenai kepala di bagian pipi, J tidak terima dan mengambil Sebilah parang yang diletak di dalam mobilnya, J mengejar IS, IS terjatuh sehingga saat itulah J menebas korban yang mengenai pungung sebelah kanan dan tangan korban” Terang Kapolsek mandiangin.

Warga sekitar Pos yang mengetahui kejadian tersebut melerai pelaku dan membawa korban kerumah sakit Durian Luncuk untuk penanganan medis sedangkan Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mandiangin.

Kapolsek Mandiangin melanjutkan  bahwa motif dari penganiayaan tersebut bahwa Pelaku menolak Pi Holding yang diminta Korban.

“Menurut keterangan tersangka dan saksi bahwa Korban menemui Tsk minta untuk menyampaikan kemauaan korban berupa Pi holding di PT.DKK namun Tsk Menolak permintaan korban dikarnakan gak ada jalur untuk menyampaikan kemauan korban.” Sambungnya.

Kapolsek Mandiangin menegaskan bahwa tindakan pelaku J melanggar Pasal 351 KUH-Pidana

“Pelaku J saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Mandiangin, ianya kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara” tutupnya.

Diberdayakan oleh Blogger.