Header Ads

Iklan

1 Wanita dan 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sarolangun

SAROLANGUN - Kepolisian Resort Sarolangun kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram Narkotika jenis ekstasi.

Informasi tersebut diperoleh media ini, pada press release yang di gelar, Kamis, (20/6) di Mapolres Sarolangun.

AKBP Budi Prasetya di hadapan awak media menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ketiga orang diatas terjadi di tiga TKP berbeda.

Dalam perkara ini terdapat dua orang pelaku dengan jenis kelamin laki-laki yakni,  (SY), (RR) serta satu orang wanita berinisial (S).

"Waktu kejadian hari Minggu, (9/6), sekira pukul, 22:00 WIB. TKP 1 Simpang Jambi Sri Pelayang Sarkam, Kecamatan Sarolangun Lokasi TSK (S) diamankan. TKP 2 beralamat sebelah Alfamart simpang Perkantoran Bupati Sarolangun lokasi TSK (SY) diamankan. TKP 3 Perumahan Pesona Kayangan Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar kota, Kabupaten Muaro Jambi Lokasi TSK (RR) diamankan," ungkap AKBP Budi dalam release tertulis.

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 793 butir pil ekstasi yang akan disebarkan di Kota Jambi dan Sarolangun.

Di dampingi Kasat Narkoba AKP Hendri, Kapolres Sarolangun menyampaikan, bahwa peredaran Narkotika tersebut merupakan jaringan antara Provinsi.

"Narkoba jenis pil ekstasi yang hendak mereka edarkan adalah jaringan Provinsi Riau," kata dia, seperti mengutip dari TribunJambi.com.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti 2 unit SPM, 3 unit ponsel, satu kotak rokok, 1 tas perempuan, 1 kotak sabun merk Lervia, 1 kotak warna hitam serta 1 plastik asoy.

Atas perlakuannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal 6 Tahun maksimal 20 Tahun.

Tak hanya itu, ketiganya akan di kenakan dengan Rp.10. 000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)

Diberdayakan oleh Blogger.