Terbukti melanggar Kode Etik, 3 Anggota Polres Sarolangun di PTDH Kan
SAROLANGUN - Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Prasetya kembali melakukan tindakan disiplin kepada anggota yang terbukti bersalah mencoreng nama Institusi Polri.
Bertempat di Halaman Polres Sarolangun, Pria Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2004 itu memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Polres yakni, (ES), (DW) dan (MA), Rabu 4 Juni 2025.
Bukan tanpa alasan, Ketiga orang tersebut diberhentikan dari Dinas Polri. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
Dari pantauan media ini dilapangan, Upacara dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek, Perwira, serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.
Meski tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (In-Absensia), Namun kegiatan tetap dilangsungkan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sarolangun selaku Inspektur Upacara.
Dalam bicaranya, AKBP Budi Prasetya sangat menyayangkan semua itu terjadi.
Namun, Ia tak bisa memberikan toleransi apabila insan Bhayangkara telah melakukan kesalahan fatal yang merusak citra Kepolisian.
"Kami sampaikan bahwa, Persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara," kata pria kelahiran Bandar Lampung 1982 itu.
Lanjutnya, Tindakan tegas dan terukur ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar mengedepankan Profesionalisme, Disiplin serta menjunjung tinggi kode etik saat mengabdi.
"Menghimbau kepada seluruh personil untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan serta menjunjung tinggi Kode Etik profesi Polri. Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.” Ujar Kapolres menambahkan.
Post a Comment