Header Ads

Iklan

Kasus Laka Lantas Yang Menjerat ASN Sarolangun Masih Dapat Bergulir di Meja Hijau

SAROLANGUN - Kasus Laka Lantas yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sarolangun masih dapat bergulir di meja hijau.

Meskipun telah melakukan upaya Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Kamis, (18/7) kemarin. Tak menghilangkan status dari pelaku ASN berinisial DWS sebagai Terdakwa.

Semua itu dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun Rikson Lothar saat di konfirmasi pada, Jum'at, (19/7).

Dalam kesempatan itu juga, Hadir Para Penyidik dari Satlantas Polres Sarolangun, Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palulungan, Jaksa Penuntut umum (JPU), Terdakwa DWS serta Keluarga korban.

Rikson menyampaikan, bahwa Restoratif Justice bisa dikabulkan apabila permohonan yang dilayangkan dikabulkan oleh Kejati Jambi dan Kejagung.

"Kemarin sudah Pra RJ bersama Pak Kajari Sarolangun, Perkara bisa dikatakan selesai apabila permohonan yang kita layangkan ke Kejati dan Kejagung dikabulkan," Papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Kendati demikian, apabila semua itu tidak di Kabulkan maka perkara tersebut akan memasuki tahapan Persidangan.

Untuk informasi, Korban merupakan pasangan pasangan sah dengan suami berinisial AB (42), istri A (38) serta dua orang anak berinisial DAP (9) dan AR (4).

Lebih lanjut, kejadian naas itu terjadi pada Senin, (11/3), bertempat di Jalan Pelawan Batang Asai tepatnya Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Saat itu Terdakwa sedang mengendarai Toyota Avanza Veloz berwarna silver dengan nomor Polisi BH 1561 NK.

Diberdayakan oleh Blogger.